Bupati Datangi Kantor Kemenkeu RI

Bupati Minahasa Royke Roring didampingi Kepala BPKAD Donald Wagey saat berkonsultasi dengan Kemenkeu RI. (ist)
Pewarta: Rofni Lolaen
Editor: Rofni Lolaen

TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donald Wagey mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jumat (7/2).

Dalam kunjungan ini, bupati dan kepala BPKAD menyambangi Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk berkonsultasi tentang sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa dari pemerintah pusat.

Bupati usai pertemuan tersebut mengatakan, pihak Kemenkeu sudah menyepakati bahwa DBH tahun 2019 yang belum tersalur akan diperhitungkan tahun 2020 ini.

“Kami sudah konsultasi soal sisa DBH tahun 2019 yang belum diterima Pemkab Minahasa sejumlah Rp9,5 miliar, dan pihak Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah berjanji akan memperhitungkan dana yang belum terbayar itu,” kata orang nomor satu di Minahasa itu.

Tentunya, kata bupati, kita sangat berharap dana bagi hasil itu bisa tersalur demi menunjang pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Minahasa.

Diketahui, alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Minahasa di tahun 2019 awalnya ditetapkan sebesar Rp32,4 miliar dan kemudian revisi menjadi Rp31,9 miliar. Penetapan itu berdasarkan peraturan menteri keuangan RI.

Namun yang direalisasikan hingga triwulan III tahun 2019 baru sebesar Rp22,3 miliar, sehingga ada sisa Rp9,5 miliar yang belum tersalur.
 

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala BPKAD Minahasa Donald Wagey menjelaskan bahwa dana yang belum tersalur itu salah satunya adalah DBH Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor perusahaan panas bumi yang direalisasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Wagey, ini merupakan dana perimbangan yang pengalokasiannya didasarkan pada realisasi PNBP dan dibagihasilkan ke daerah penghasil, termasuk di Kabupaten Minahasa.

“Untuk tahun 2019 yang belum tersalur salah satunya DBH SDA panas bumi. Tapi hal itu sudah dikonsultasikan oleh bupati ke Kemenkeu dan sudah disepakati bahwa sisa DBH itu tetap akan diperhitungkan untuk disalurkan ke daerah,” tutupnya. (Rofni Lolaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *