ASN Kena TGR Wajib Lunasi Maret

Kepala Inspektorat Minahasa Alva Montong. (ist)
Pewarta: Imanuel Kaloh
Editor: Rofni Lolaen

TONDANO (Gawai.co) –
Polemik Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang membelit sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa belum tuntas. Progres penyelesaian TGR akibat kelebihan bayar tunjangan berdasarkan data absen digital itu baru mencapai separuh.

Kepala Inspektorat Minahasa Alva Montong, Selasa (11/2) sejumlah wartawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku dengan melaksanakan sidang dan memanggil para ASN yang terkena TGR. “Sebagian telah dikembalikan, kira-kira 50 persen dari total TGR sebagaimana yang jadi catatan BPK,” jelasnya.
 

Namun saat ditanya jumlah nilai total TGR, Montong tak membeber rinci. “Jumlah pastinya saya lupa, tapi total berkisar di angka ratusan juta. Yang pasti sejauh ini setengah dari jumlah TGR sudah dibayar secara menyicil dan sisanya masih kita kejar,” katanya.

Montong menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam sidang MPTGR, pelunasan TGR diberi waktu paling lambat Maret 2020 ini. Namun itu berlaku bagi ASN yang masih aktif. “Karena memang ada yang sudah pensiun bahkan meninggal. Jadi kita kejar pelunasan untuk ASN yang masih aktif,” tuturnya.

Terkait ASN kena TGR dan sudah meninggal, Montong menyebut ada prosedur penghapusan utang. “Jadi tindaklanjutnya kita buat kronologis, baru dilampirkan akte kematian, kemudian dikoordinasikan ke BPK. Nanti akan ada penghapusan TGR bagi PNS terkait yang sudah meninggal itu,” pungkas Montong. (Imanuel Kaloh/Rofni Lolaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *