Medsos Jadi Jembatan Oknum Remaja Putri Menjajakan Diri

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Sulawesi Utara (Sulut) Marsel Silom

Editor : Jazzy Worotikan

Pewarta : Michelle De Jonker

MANADO (Gawai.co)– Bayaknya kasus remaja perempuan mengambil jalan pintas dengan menjajakan diri, untuk memenuhi kebutuhan hidup, di media sosial (medsos) secara terang-terangan.

Hal tersebut mendapat respon dari berbagai pihak, terkait penggunaan medsos ke hal negatif. Itu juga dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap para oknum remaja.

Saat diwawancarai Gawai.co, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Sulawesi Utara (Sulut) Marsel Silom, menjelaskan beberapa kasus yang terjadi sudah berusaha dituntaskan dengan upaya yang sangat maksimal. “Jika tidak diupayakan untuk dicegah dari lingkungan dan keluarga, maka korban kekerasan seksual akan terus bertambah. Peran masyarakat peduli korban kekerasan seksual sangat penting dalam penetapan hukum terhadap pelaku. Hal ini masih dalam perjuangan tiap dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Banyak Kasus yang penetapan hukum Pidana kepada pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan lemah, karena korban terkendala oleh bukti kuat,” ucapnya, Senin (21/1/2022).

Dirinya juga membeberkan, terkait menjamurnya anak remaja putri yang mulai mencari uang di medsos dengan cara menjual diri secara online.

“Terkait isu tentang kekerasan seksual semacam ini memang ada, tapi tidak hanya di daerah ini. Isu ini juga terjadi di beberapa provinsi lainnya, apalagi di kota-kota besar. Hal ini menjadi tantangan di era digital, dan tidak bisa ditangani secara sektoral atau hanya satu lembaga saja, harus ada sinergitas, diperlukan dukungan dari berbagai lembaga. Baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan dunia pendidikan khususnya,” jelas dia.

Tambah Silom, fondasi keluarga sebagai pengasuh utama dalam hal pengawasan anak harus berperan aktif. “Tetapi bagaimana juga peranan orang tua dalam pengasuhan yang proporsional terkait kebutuhan anak baik aspek mental maupun spiritualnya,” singkat dia.

“Pemahaman dari sudut pandang perspektif gender inilah, yang masih perlu diperjuangkan dalam pandangan masyarakat pada umumnya. Sehingga stigmasisasi dan pelabelan yang telah membudaya terhadap kaum perempuan yang sampai saat ini masih ada,” katanya.

“Berbagai upaya dan komitmen pemerintah dibidang urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sulut. Sudah banyak dilakukan sosialisasi pelatihan dan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan pemahaman perspekfif Gender. Dalam hal penanganan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PPPA, saat ini sudah mengupayakan dan memperkuat kelembagaan unit layanan pengaduan pada UPTD perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Silom. (mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *