Manado  

Penguatan Tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan Berdasarkan PKPU Tata Kerja

Suasana rapat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Guna meningkatkan kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan, maka dilaksanakan rapat evaluasi kinerja triwulan I tahun 2022. Rapat digelar di ruang rapat ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (29/3/2022).

Rapat yang dipimpin langsung anggota KPU Sulut juga selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y. Tinangon bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program berdasarkan tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Tinangon menyampaikan, bahwa tupoksi Divisi Hukum dan Pegawasan mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (6) PKPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 4/2021.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: penyusunan keputusan KPU provinsi, telaah hukum dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil pemilu dan pemilihan serta non tahapan pemilu dan pemilihan,” jelas mantan ketua KPU Minahasa ini.

Di samping tugas-tugas tersebut, lanjut Tinangon, tugas lainnya adalah pengawasan dan pengendalian internal serta penanganan pelanggaran administrasi, kode etik dan kode perilaku.

Rapat yang dihadiri oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung, dan staf pelaksana serta mahasiswa magang Unsrat, menghasilkan beberapa poin kesimpulan untuk perbaikan kinerja ke depan antara lain konsistensi penyusunan keputusan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun.

Untuk peningkatan kinerja telaah dan advokasi hukum, rapat menyepakati akan dilaksanakan kegiatan bimtek penyusunan telaah hukum dan pelaksanaan advokasi hukum. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *