Manado  

Layani Hak Publik Atas Informasi, Maksimalkan Fungsi PPID

Suasana pertemuan di Kantor KPU Sulut. (Foto: Ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, dan setiap badan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan informasi publik.

Karenanya pengelolaan informasi publik yang baik, pada era transparansi serta perkembangan teknologi informasi dewasa ini perlu mendapatkan perhatian serius.

Setiap badan publik termasuk KPU harus terus berupaya untuk mendorong akses publik terhadap informasi, sehingga publik boleh mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat semakin hari semakin meningkat dan tidak dapat ditawar lagi.

Guna memaksimalkan pelayanan dan pengelolaan PPID, KPU Sulut melaksanakan rapat PPID untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi tugas dan fungsi PPID. Rapat digelar di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (7/4/2022).

Rapat dibuka langsung Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut sekaligus Pembina PPID, juga dihadiri Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon.

Dalam arahannya, Mewoh menyampaikan, bahwa pengelola PPID harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terutama bagi pemohon informasi sambil tetap memperhatikan prosedur dan tata cara pelayanan yang sudah diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2015.

Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengingatkan kepada pengelolah PPID untuk tetap berkoordinasi dengan setiap bagian terkait dalam penyajian data kepada pemohon.

Dalam rapat ini juga dibahas jenis informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Dalam rangka peningkatan fungsi PPID, maka rapat PPID telah membahas salah satu program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah bimbingan teknis pengelolaan PPID.

“Bimtek tersebut akan melibatkan seluruh pejabat PPID, tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi serta Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara,” ungkap Salman.

Sebagaimana diketahui, dasar pelaksanaan pelayanan informasi publik KPU, diatur dalam Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut diatur kewajiban jajaran KPU dari pusat hingga daerah untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *