Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemkab Bolmut Sepakat Kerja Sama Penyusunan Produk Hukum

Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemkab Bolmut Saat Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Michelle de Jonker

MANADO, (Gawai.co) – Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) sepakat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Kemenkumham Sulut dan Pemkab Bolmut itu berlangsung di di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (21/7/22). Hal ini sebagai upaya membentuk pembangunan hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat dan kebutuhan masyarakat.

Dilakukannya kerja sama terkait pendampingan penyiapan penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Bolmut, untuk menjamin agar pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dalam tataran Pemkab Bolmut dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi, kemitraan, dan saling menunjang pelaksanaan tugas antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemkab Bolmut.

“Kesepakatan bersama dalam penguatan program legislasi daerah diantaranya yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta produk hukum daerah lainnya, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pembentukan produk hukum daerah,” kata Depri.

Kesepakatan ini kata Depri, merupakan bagian penting atas niat baik kita sekalian yang didasarkan atas asas saling membantu, saling mendukung, dan saling bersinergi, guna menciptakan produk hukum daerah yang disusun dengan cara dan metode yang pasti, baru, dan standar.

“Memiliki legitimasi serta mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang mengikat, guna menghindari pembatalan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H. dalam sambutannya, menerangkan bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini dengan Pemkab Bolmut merupakan wujud nyata dari keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Bolmut di bidang pembentukan peraturan daerah.

“Hal tersebut berkaitan dengan salah satu tugas utama Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai instansi vertikal di daerah untuk membantu Pemda dalam pembangunan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, selama ini Kanwil Kemenkumham Sulut telah melakukan kerja sama yang harmonis dengan berbagai pihak. Khususnya dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sulut, dibantu dengan 16 orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang telah memiliki sertifikat perancang, sehingga membantu penyusunan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

“Diharapkan kerja sama antara Pemkab Bolmut dengan Kanwil Kemenkumham Sulut tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya, juga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulut seperti bidang keimigrasian, pemasyarakatan, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia, serta bidang lainnya yang dapat memberikan manfaat baik bagi Pemda dan masyarakat Kabupaten Bolmut,” kata Haris.

Perlu diketahui, Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Administrasi Jonny Pesta Simamora, dan Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, Bupati Bolmut Depri Pontoh didampingi Sekretaris Daerah Jusnan Mokoginta dan Kepala Bagian Hukum Ivan Gahtan Kabupaten Bolmut. (Mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *