Manado  

Jasa Raharja Bersama Kepolisian dan Bapenda Gelar Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi olehbJasa Raharja bersama Kepolisian dan Bapenda. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Petugas Jasa Raharja berkolaborasi dengan Kepolisian serta Bapenda menggelar sosialisasi kepada Lurah dan Ketua Lingkungan yang menjadi bagian dari Kecamatan Tikala Kota Manado, Senin (7/11/2022).

Kegiatan sosialisasi yang dimaksud terkait Keselamatan Lalu Lintas, Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 serta Peran Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

Sekaligus petugas Jasa Raharja mempromosikan Aplikasi JRku sebagai inovasi digital dari PT Jasa Raharja untuk memaksimalkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kasubag SW dan Humas Fravasta Andreas mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam mengatakan Aplikasi JRku memiliki banyak fitur yang bermanfaat, seperti fitur pengajuan santunan online, info laka lantas terupdate, cek masa laku SWDKLLJ, pembayaran IWKBU, fitur jalanku yang memberitahu kita mengenai keadaan lalu lintas serta lokasi rawan laka lantas, pembelian pulsa, pembayaran tagihan dan masih banyak fitur bermanfaat lainnya.

“Jasa Raharja Sulawesi Utara senantiasa bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Bapenda dalam rangka mendukung pencegahan kecelakaan dan peningkatan pendapatan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima,” ungkap, Kasubag SW dan Humas Fravasta Andreas.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Fravasta. (Mhr)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *