Daerah  

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina Beberkan Fakta Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Redaksi

SULUT (Gawai.co) – Ketua Tim Penasehat Hukum Pdt Hein Arina, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH, beberkan fakta dugaan kasus terhadap kliennya. Jumat (30/05/2025).

Doktoral jebolan Universitas Trisakti Jakarta dengan predikat cumlaude, menilai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas dugaan kasus Dana Hibah GMIM atau lembaga keagamaan, adalah perkara Perdata yang dipaksakan menjadi Pidana.

Pasalnya, menurut Direktur MRJ Law Office, Sinode GMIM merupakan lembaga penerima dana hibah non pemerintah, berdasarkan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang di dalamnya diatur penggunaannya untuk apa saja.

“Ingat, pelanggaran perjanjian itu perdata. Itu wanprestasi, sanksinya ganti rugi, bukan pidana penjara, ” tegas Jacobus kepada awak media melalui pesan singkat elektronik. Jumat (30/05/2025).

Lanjutnya, jika Pdt Hein Arina kemudian terbukti menerima aliran dana hibah Sinode GMIM ke rekening pribadinya, maka kata Jacobus, seharusnya itu dicantumkan dalam berita acara penyelidikan (BAP) oleh penyidik Polda Sulut.

“Objek objek yang dituduhkan korupsi, kalau memang ada mensrea, siapa yang Pendeta Hein Arina perkaya dalam perkara ini? Kalau beliau memperkaya diri, berapa miliar yang masuk ke rekeningnya?. Sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari penyidik dan tidak tercantum dalam BAP berapa uang dari dana hibah masuk ke rekening pribadi beliau,” tegas Jacobus.

Selain itu, kata Jacobus, jika aliran dana hibah Sinode GMIM tidak ada yang masuk atau mengalir ke rekening pribadi atau memperkaya atau menguntungkan seseorang, maka sangat miris jika kliennya dicap sebagai koruptor.

“Siapa GMIM? GMIM penerima hibah, kalau kemudian dana hibah menguntungkan GMIM sebagai penerima hibah, salahnya dimana? Kemudian kalau Pdt Hein Arina masuk penjara karena menguntungkan GMIM, apa tidak salah kita mencap beliau koruptor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jacobus mengajak semua pihak yang bicara soal perkara dana hibah GMIM ini untuk menghadirkan data dan fakta.

“Jangan kita hanya bicara katanya dalam perkara ini, buktikan dengan data dan fakta. Saya bicara berdasarkan data yang saya dapatkan dari kantor Sinode GMIM, bahwa setiap kegiatan yang dibiayai dari dana hibah punya laporan pertanggungjawaban, saya sudah lihat semua bukti buktinya, termasuk perkemahan Pemuda GMIM,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *