Direskrimum Polda Sulut Sebut Ada 86 Kasus Penganiayaan Akibat Miras yang Dilakukan Anak  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan. (ist)

Editor: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Dalam jumpa pers akhir tahun 2021 Polda Sulut yang dilaksanakan di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Kamis (30/12), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan memberikan penjelasan terkait penanganan sejumlah kasus kriminal yang dilakukan anak dibawah umur tahun 2021.

Siahaan menyampaikan, apa yang dilakukan oleh anak memang ada perlakuan khusus. Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan perdamaian.

“Kecuali kasus yang sifatnya menonjol atau tindak pidana murni, kita melakukan tindakan khusus baik dalam upaya paksa dan penanganan terhadap anak tersebut,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, total ada 86 kasus penganiayaan yang terjadi di Sulawesi Utara diakibatkan oleh minuman keras.

“Kita memang harus meningkatkan patroli untuk keamanan anak-anak ini demi masa depan, dan tentu saja kita perlu menjaga generasi muda dari peristiwa yang terjadi akibat dampak dari minuman keras,” tutupnya. (Michelle de Jonker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *