Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) – Momen peringatan Nuzulul Qur’an 17 Maret 2025 menjadi hari yang penuh berkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya, tepat di malam itu, Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena (SJL) menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas
THR dan Gaji Tiha Belas yang akan dibayarkan kepada ASNNtersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Perbup ini disusun sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas.
Penandatanganan ini menjadi tonggak sejarah baru di Bolmut, karena pertama kalinya dalam lembaran awal tahun anggaran. Penerbitan Perbup diawali bukan oleh perjalanan dinas, melainkan oleh kebijakan strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan pegawai.
Disampaikan Bupati SJL, penandatanganan Perbup ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap ASN di Bolmut.
“Semoga THR dan Gaji Ketiga Belas ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri. Ini juga menjadi salah satu keberkahan di malam Nuzulul Qur’an di tahun ini,” kata bupati.
Selain itu, ia menegaskan pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas akan disalurkan tepat waktu.
“Sebab, pencairan tersehut sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Kebijakan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai menjadi semangat baru dalam mendorong kinerja ASN serta memperkuat roda perekonomian daerah menjelang hari besar keagamaan. (rp)