Bitung  

Tuai Sorotan, Legal Consultant PT Futai Sulawesi Tegaskan Hal Ini

Legal Consultant PT Futai Sulawesi Utara, Ridwan Mapahena. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Polemik dan tudingan ‘tajam’ terhadap pengoperasian PT Futai Sulawesi Utara oleh sejumlah masyarakat, ditanggapi Ridwan Mapahena selaku Legal Consultant perusahan. Selasa (24/06/2025)

Menurut Ridwan PT Futai Sulawesi Utara, selaku Perusahan penanaman modal asing (PMA) pada prinsipnya patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun kami perusahaan PMA (penanaman modal asing,red), tapi kami wajib hukumnya untuk patuh terhadap aturan main yang berlaku di Republik Indonesia. Itu final dan tidak bisa ditawar-tawar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan siang tadi.

Ridwan menyatakan kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku, baik itu aturan mengenai ketenagakerjaan maupun aturan lingkungan hidup, sudah berupaya dijalankan oleh PT FSU. Perusahaan tidak punya niat untuk melangkahi ataupun melanggar ketentuan yang ada.

“Jadi sangat tidak mungkin kalau kami mengangkangi aturan main yang ada,” tandasnya.

Meski demikian diakuinya, sejauh ini PT FSU masih memiliki kekurangan dalam berbagai aspek. Perusahaan menyadari masih banyak pembenahan yang harus dilakukan di berbagai lini. Untuk itu, Ridwan menegaskan PT FSU siap melakukan semua perbaikan yang diperlukan demi memenuhi standar yang ada.

“Dan perlu ditegaskan lagi, sampai hari ini perusahaan masih dalam tahap uji coba. Kami belum beroperasi secara penuh karena masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kekurangan-kekurangan yang ada. Artinya, kalau masih ada yang belum sesuai, kami pikir itu sesuatu hal yang wajar sepanjang kami bisa memperbaikinya,” pungkas Ridwan.

Terkait sorotan yang ditujukan ke PT FSU, siang tadi juga sudah dilaksanakan rapat dengar pendapat oleh DPRD Bitung. Rapat diadakan menyusul masuknya aspirasi warga terkait pemenuhan hak tenaga kerja maupun pengelolaan limbah di perusahaan itu. Hasilnya, rapat tak sampai mengeluarkan rekomendasi karena pembawa aspirasi dianggap tak memiliki legal standing.(*/ayw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *