Bitung  

Terbukti Palsukan Dokumen Tanah Eks HGU Kinaleosan, LS Divonis 1,6 tahun

Mantan Lurah Girian Indah berinisial LS saat menjalani sidang putusan atas perkara pemalsuan dokumen register tanah eks HGU Kinaleosan di ruangan sidang PN Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Usai melakukan sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim memvonis 1,6 tahun kepada LS.

Sebelumnya LS di Dakwah oleh JPU 1,9 tahun penjara dan memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan, atas pemalsuan dokumen register tanah eks HGU Kinaleosan.

LS diketahui saat melakukan pemalsuan dokumen register tanah tersebut, LS menjabat sebagai Kepala Kelurahan Girian Indah, dimana wilayah tersebut sebagai objek sengketa eks HGU Kinaleosan pada waktu itu.

Sidang pembacaan putusan hukuman oleh Majelis Hakim, merupakan vonis hukuman meringankan yang dijatuhkan kepada LS, dimana sebelumnya JPU menuntut 1,9 tahun atas perbuatan terdakwa LS.

Alhasil oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tuntutan JPU oleh Majelis Hakim memutuskan putusan 1,6 tahun kepada LS dengan hukuman sebagai tahanan kota selama menjalani masa hukuman.

Terdakwa diberikan waktu 14 hari pasca vonis dibacakan untuk melakukan langkah hukum jika ingin mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Jika terdakwa tidak melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum akan langsung melakukan eksekusi terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Adapun Sidang Putusan atas perkara pemalsuan dokumen register tanah eks HGU Kinaleosan, atas nama sertipikat Paul Ivan Batuna oleh Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk dapat melakukan pengembangan.

“Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan dan oleh perbuatan terdakwa dan adanya dugaan unsur keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, maka kami mengusulkan kepada JPU untuk dapat mengusut perkara ini lebih lanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H yang juga menjabat sebagai Ketua PN Bitung. Senin (02/06/2025).

Sementara itu, dengan di vonisnya 1,6 tahun, LS yang masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan terbukti melakukan pemalsuan dokumen register tanah di Kelurahan Girian Indah yang telah memiliki sertipikat atas nama Paul Ivan Batuna. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *