Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Seriusi peredaran Narkotika di Kota Bitung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil amankan ribuan butir obat keras jenis Ifarsyl.
Penyitaan obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl, usai penangkapan terhadap terduga pelaku inisial SH (42) merupakan warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga oleh Satresnarkoba Polres Bitung pada hari Minggu 08 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan jika pengungkapan peredaran obat keras jenis Ifarsyl, berasal dari laporan masyarakat.
“Menurut informasi warga, adanya pengiriman obat keras bebas terbatas, yang dilakukan oleh oknum SH melalui jasa pengiriman Sicepar dari Jakarta Timur ke Kota Bitung,” kata Trivo. Senin (09/06/2025).
Usia melakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K Mahalieng, langsung bergerak dan mendapati terduga pelaku saat menggambil paket kiriman.
“Sekitar pukul 13:30 wita, terduga pelaku mengambil paket kiriman di kompleks pompa bensin Girian Permai. Kemudian tim membuntuti terduga pelaku beberapa saat sebelum melakukan penangkapan,” bebernya.
Tepatnya di jalan Raras Talasili kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menangkap dan menggeledah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.000 (seribu) butir Ifarsyl dan 1 unit handphone merek OPPO,” bebernya.
Adapun modus operandi terduga pelaku saat menjalankan bisnis haramnya, kata IPTU Trivo Datukramat, pelaku memesan obat keras tersebut melalui aplikasi shopee kemudian menjualnya dengan harga perpaket.
“Aksi ini merupakan kali dua yang telah dilakukan terduga pelaku. Obat keras tersebut dijual perpaketnya seharga Rp 25.000, dengan jumlah isian paket sebanyak 10 butir,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Makopolres Bitung, untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*/ayw)