Bitung  

Penangkapan Kapal Berbendera Filipina Dinilai ‘Unprosedural’ oleh Aktivis Kemanusian Bitung

Ricard Mamuntu selaku aktivis kemanusiaan Kota Bitung. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Penangkapan salah satu unit Kapal Lampu berbendera Negara Filipina oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, di kritisi oleh Aktifis Kemanuasian Kota Bitung.

Ricard Mamuntu selaku aktifis kemanusia Kota Bitung, kepada PSDKP Bitung mempertanyakan proses penangkapan Kapal Lampu dengan lambung kapal ‘Juan Paolo Uno, pada beberapa waktu lalu.

Diketahui penangkapan kapal Juan Paolo Uno, saat di tangkap oleh PSDKP Bitung melalui Kapal PSDKP Paus 01, pada Sabtu 05 Juni 2021

Ical sapaan akrabnya, kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya menilai dalam proses penangkapan Kapal Lampu berbendera Negara Filipina, ada yang menjanggal.

“Dalam proses penangkapan oleh PSDKP Bitung terhadap Kapal Lampu Juan Paolo Uno, terkesan di PAKSA!” beber Ical kepada sejumlah awak media, usai bertandang ke kantor PSDKP. Senin (09/08).

Ical menduga ada yang tak beres dalam proses penangkapan tersebut, dimana menurutnya dalam wawancaranya dengan sejumlah ABK Kapal Lampu Juan Paolo Uno, menyampaikan keterangan kapal tersebut terdampar di zona abu-abu disaat petugas PSDKP menangkap mereka.

“Sesuai dengan keterangan ABK Kapal, bahwa mereka (PSDKP Bitung) menuduh telah mengambil dan mencuri ikan di wilayah Indonesia” ungkap Ical.

Sementara keterangan awak kapal, lainnya mereka tidak menangkap apalagi mencuri ikan, dimana kapal mereka adalah kapal lampu dan saat di tangkap mereka berada di zona abu-abu.

Selain itu, dalam keterangan Febson Kamansing selaku Kapten Kapal Juan Paolo Uno, pihak PSDKP sengaja mengiring kapal mereka dari titik awal sekitar kurang lebih 200 mil, masuk ke perairan Indonesia dari zona abu-abu.

“Setelah masuk di perairan Indonesia, oleh petugas PSDKP langsung memberhentikan dan menangkap kapal bersama dengan ABKnya dan digiring ke pangkalan PSDKP Bitung” tandasnya.

Lanjutnya, “Saat penangkapan petugas PSDKP, menyempatkan membuat video dan memaksa para ABK untuk mengakui telah melakukan kesalahan dan terbukti telah melakukan pelanggaran pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia” beber aktivis kemanusiaan ini.

Seraya menambahkan, “Sementara saat digeledah tidak ada satupun alat penangkapan ikan, melainkan hanya menemukan kering yang disinyalir sebagai logistik ABK Juan Paolo Uno” tandas Ical sebelum mengakhiri wawancara dengan sejumlah awak media.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala PSDKP Bitung, Bayu Y Suharto saat di konfirmasi oleh awak media, menyampaikan akan permasalahan ini, sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk di tindak lanjuti.

“Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan, kalau teman-teman ingin memantau, silakan bisa berhubungan dengan konsulat. Mereka bersalah atau tidak, biar pengadilan yang menentukan” ujar Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *