Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Terduga pelaku penggelapan motor tak berkutik saat diamankan Polisi diwilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Diketahui terduga pelaku berinisial RA (17) disangkakan terkait dengan tindakan pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nopol DB 4885 VC.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai melalui rilis yang dikirimkan via group WhatsApp.
Menurutnya, penangkapan itu atas kerjasama unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos.
“Terduga pelaku tindak pidana penggelapan motor ditangkap petugas di Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung pada hari Jumat 13 Juni 2025, tanpa melakukan perlawanan,” tulisnya. Jumat (13/06/2025).
Kronologis Singkat
Dikesempatan itu, IPTU Abdul Natip Anggai menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada hari Minggu 10 Juni 2025, terduga pelaku meminjam kendaraan milik korban inisial YO, yang merupakan orang tua dari saksi MS.
“MS adalah pasangan atau pacar terduga pelaku. Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp 4.350.000,” beber Kasi Humas Polres Bitung.
Mengutip keterangan resmi Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, Anggai menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku.
“Usai menerima laporan, jajaran Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Polsek Maesa, untuk modus operandi saat ini masih dalam pengembangan,” pungkas Kasi Humas Polres Bitung. (*/ayw)