Bitung  

Nyaris Seludupkan Ratusan Liter Miras Ilegal! Warga ‘Buton’ Diamankan Polres Bitung

Jajaran Polres Bitung saat mengamankan ratusan liter miras Ilegal yang akan diedarkan ke wilayah Maluku Utara menggunakan kapal laut. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung berhasil gagalkan ratusan liter minuman keras (Miras) yang siap di kirimkan tanpa izin ke luar daerah.

Diketahui miras tradisional yang kerap di sebut Cap Tikus, bakal dikirimkan ke wilayah Maluku Utara menggunakan Kapal Motor KLM Sumber Buana.

Usai mendapat informasi terkait upaya peredaran Miras tradisional tersebut, pihak Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) langsung melakukan pengembangan.

Alhasil sekitar pukul 14:30 wita, bertempat di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga berhasil mengamankan ratusan liter Miras tak mengantongi izin yang siap diedarkan kewilayah Maluku Utara.

Penggerebekan tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat SH MH.

“Ratusan liter miras itu akan dikirimkan ke wilayah Kepulauan Sula dan Mangoli Provinsi Maluku Utara, menggunakan kapal laut,” beber Iptu Trivo Datukramat SH MH. Senin (21/04/2025).

Adapun ratusan liter miras tersebut dikemas didalam karung dengan kapasitas 420 botol air mineral dengan total sekitar 265 liter.

“Saat penggeledahan oleh petugas, menemukan barang bukti karung yang berisi ratusan botol miras berada di kamar Nahkoda,” katanya.

Lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, usai melakukan keterangan, menemunkan ratusan liter miras tersebut, merupakan milik dari Nahkoda Kapal berinisial Mahadir (36).

“Ratusan liter miras itu milik dari Nahkoda yang merupakan warga Sulawesi Tenggara, yang tinggal di dusun kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan,” katanya.

Upaya peredaran miras yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Buton Selatan ini, kata Iptu Trivo Datukramat SH MH, bukanlah aksi pertama namun sudah dilakukan beberapa kali.

“Pada bulan November 2024, kami menduga Mahadir telah melakukan kegiatan yang sama dengan tujuan pengiriman diwilayah yang sama pula. Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat,” katanya.

Atas upaya peredaran ilegal yang dilakukan terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung bersama dengan barang bukti untuk proses selanjutnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain,” pungkas Iptu Trivo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *