Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Advokat terbaik Sulut Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH, ajak warga GMIM bijak merespon dugaan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan petingi GMIM. Selasa (08/04/2025).
Doktor Ilmu Hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini berharap, semua pihak dapat berbudaya hukum yang benar serta dewasa dan bijak dalam meresponi kasus yang menimpah gereja, khususnya GMIM.
“Kita harus berjuang untuk menegakan kebenaran, akan tetapi berhati-hati jangan pernah merasa diri paling benar. Karena itu sebagai advokat yang bertumbuh dalam pelayanan GMIM, Saya berharap semua pihak berbudaya hukumlah yang benar. Artinya, pihak penyidik harus bertindak tanpa pandang buluh tetapi juga harus profesional dan transparan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara konstitusional,” tegasnya.
Selain itu, pria yang telah menyelesaikan disertasi dibidang tindak pidana korupsi, kembali mengajak kepada warga GMIM mari bertindak proprosional, artinya dudukan semua problem sesuai porsinya.
“Jika ada pelanggaran secara institusional organisasi oleh Pdt. HA yang menjadi domain internal organisasi GMIM, mari selesaikan ke dalam. Jika ada pelanggaran yang menciderai secara Rohani, biarkan beliau pertanggungjawabkan kepada Sang Kepala Gereja. Jika ada persoalan hukum, mari melewati prosedur hukumnya. Jangan terlalu berlebihan kita menghakimi karena ukuran yang sama akan diukurkan kepada kita juga,” harap Jacobus.
Ketika ditanyakan terkait isu demo dan langkah strategis apa yang bisa ditempuh pihak Pdt. HA, direktur MRJ Law Office itu mengingatkan untuk pertimbangkan efisiensi dan targetnya.
“Terkait adanya isu demo, menurut Saya itu bagian dari demokrasi, namun harus dikalkulasi apakah itu efisien, dan targetnya apa? Milikilah budaya hukum yang benar. Jika sudah masuk pada tahapan penetapan tersangka seperti ini, maka ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh Pdt. HA, yakni bentuk tim advokasi yang kuat dengan langkah,” katanya.
“Pertama, ajukan pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Mabes Polri untuk minta digelar perkara khusus terkait alasan hukum dan alat bukti penetapan tersangka, kedua, ajukan praperadilan. Semua ada plus dan minusnya, namun langkah-langkah tersebut menurut Saya sangat rasional dan konstitusional,” tambahannya.
Akhirnya, “Ecclesia reformata, semper reformanda est secundum verbum Dei” artinya “Gereja yang telah direformasi adalah Gereja yang (harus) terus-menerus diperbarui berdasarkan dengan firman Allah.” Jadi, biar proses ini jadi komtemplasi minggu sengsara untuk terus membaharui GMIM yang sama-sama kita cintai”, tutup Jacobus. (*/ayw)