Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pengaruh minuman keras (Miras) seorang pria membuat ulah menggunakan panah wayer sambil mengancam sejumlah warga.
Diketahui pria tersebut berinisial ML (36) merupakan residivis kasus penganiayaan, pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 23:00 wita, membuat onar di wilayah Perum Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama S.Tr.K, SIK MH, membenarkan jika terduga ML berhasil diamankan di Makopolres Bitung.
“Usai mendapat laporan dari warga, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan menandatangi rumah pelaku. Saat pemeriksaan tim berhasil menemukan 3 buah anak pana dan satu buah pelontar yang disimpan terduga pelaku di tempat tidur,” beber Kasat Reskrim Polres Bitung. Rabu (23/04/2025).
Kemudian sekitar pukul 23:30 wita, kata Gede tim mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Makopolres Bitung, untuk dimintai keterangan selanjutnya.
“Terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*/ayw)