KPU Sulut Terus Lanjutkan Reformasi Birokrasi

KPU terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi agar tetap terhindar dari KKN dan semakin baik dalam pelayanan publik. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh 

MANADO (Gawai.co) – Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengimplementasikan reformasi birokrasi (RB) di lingkungan KPU Sulut secara berkelanjutan, terus digenjot.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Sulut Nomor: 18/HK.03.1/71/2022 tentang Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.

SK yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh tersebut, didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menyatakan, dalam rangka memastikan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya, setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Selain peraturan tersebut, dasar hukum lainnya adalah Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Nomor 314/ORT.07- Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Implementasi RB di lingkungan KPU sangat penting, hal itu dikarenakan sebagai salah satu lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Seperti yang tertuang dalam Road Map RB 2020-2024, hasil yang diharapkan adalah terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Susunan Tim RB KPU Sulut sebagaimana dalam SK yang berlaku sejak 14 Februari 2022 tersebut terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan. Tim Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sulut.

Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti, dan beranggotakan 8 tim sesuai dengan 8 area perubahan program RB, yaitu:

Tim Manajemen Perubahan, Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Tim Penataan Organisasi/ Kelembagaan, Tim Penataan Tatalaksana, Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Tim Pengawasan, Tim Peguatan Akuntabilitas, serta Tim Penguatan Pelayanan Publik.

Sementara itu Tim Agen Perubahan juga dipimpin Sekretaris KPU Provinsi dengan anggota para pejabat sekretariat.

Tim ini bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap program Reformasi Birokrasi Sekretariat, serta melaporkan kepada Tim Pengarah setiap bulan bersama Tim Reformasi Birokrasi.

Surat Keputusan Tim RB KPU Sulut secara lengkap dapat diunduh di laman JDIH KPU Sulut www.jdih.kpu.go.id/sulut/keputusan-kpud. (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *