Mengenai Putusan MA, BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan

Suasana jumpa pers bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang dipimpin Kacab Doni Jembar Saefuddin didampingi jajarannya. (ist)
Pewarta: Tim Redaksi

Editor: Rofni Lolaen


TONDANO (Gawai.co) – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Doni Jembar Saefuddin dalam keterangan pers menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (10/3).
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut. Oleh karenanya kami belum dapat memberikan komentar lebih,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. 
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” sampainya.
Dirinya menerangkan, jika saja putusan MA ini sudah betul, maka masyarakat yang telah membayar iuran bulan Maret, akan diatur supaya kelebihannya bisa dimasukan pada April.
“Jika sudah terkonfirmasi dan hasil putusannya betul, maka yang sudah bayar iuran Maret akan kami alihkan kelebihannya pada iuran April,” katanya. (Tim Redaksi/Rofni Lolaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *