Marshall Tambjong selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor George Carbela Mokoagow. (Ist) |
Editor: Redaksi Gawai.co
BITUNG (Gawai.co) – Perkara kasus penipuan transaksi jual beli arang Batok Kelapa memasuki babak baru.
Diketahui kasus tersebut atas laporan George Carbela Mokoagow selaku pengusaha asal Kota Surabaya terhadap Reinald Tuwaidan selaku terlapor.
Pada Kamis 29 April 2021, terlapor oleh Satuan Reskrim Poles Bitung telah menetapkan tersangka terhadapnya usai pelaksanaan gelar perkara.
Kepada sejumlah awak media Marshall Tambajong selaku kuasa hukum Pelapor membenarkan bahwa terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Polres Bitung.
“Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumapouw. Terlapor terbukti telah melakukan penipuan terhadap klient saya dalam bisnis jual beli arang Batok Kelapa,” ujar pengacara muda energik ini. Jumat (29/04).
Menurutnya, sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian pada Senin 03 Mei pekan depan akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Keesokan harinya Selasa 04 Mei 2021 akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bitung,” ujarnya kembali.
Seiring dengan ditetapkannya terlapor sebagai tersangka! Sesuai dengan informasi dari klient saya bahwa terlapor telah melakukan upaya konfortasi.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan mengikuti permohonan dari klient selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Marshall menambahkan aturannya ada di pihak klient, apabila klient saya mau menempuh jalur mediasi untuk merujuk damai maka itu patuh dan wajib saya ikuti.
“Namun jika sebaliknya, maka tugas saya adalah untuk mendorong kasus ini ketahapan selanjutnya” pungkasnya. (Tim Gawai.co)