Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, pada Sabtu (08/01) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado, ditangkap di rumahnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (08/01) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu.
Lebih lanjut Abast menjaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/12), di Aertembaga Lingkungan II, bermula ketika korban mendengar kabar bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.
Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Sampai saat ini, uang hasil penggandaan tersebut ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” terang Abast.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Michelle de Jonker)