Minut  

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik VAP Kembali Ditunda, JPU: Pelapor Sibuk

Editor: Tim Gawai


MINUT, (gawai.co) – Lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan (VAP), yang didakwakan kepada NT masih terkatung-kantung. Pasalnya, persidangan yang digelar hari ini (12/01), kembali ditunda dengan alasan saksi korban dalam hal ini VAP tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Adhyaksa David Pradipta SH, sedianya mengagendakan untuk mendengarkan keterangan Saksi Korban. Namun, dalam penjelasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan Saksi Korban. 

Menurut JPU, setelah ditanyai Ketua Majelis Hakim perihal kendala kenapa saksi korban tidak pernah hadir, dikatakan bahwa pelapor sibuk. 

Merespon keterangan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa sebagai pelapor, Saksi Korban harusnya lebih pro-aktif dalam persidangan ini. “Dia kan pelapor. Jadi, harus lebih pro-aktif ,” kata David.

Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan Saksi Korban dan atau Saksi Ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis(14/1) mendatang, sekaligus akan memberikan jadwal sidang kepada terdakwa.” Sekaligus memberitahukan bahwa akan ada pergantian Hakim untuk penanganan persidangan kasus ini. Mungkin dalam waktu dekat, saya akan mutasi. Jadi, mungkin perkara ini akan diselesaikan oleh Majelis Hakim yang baru,” terangnya.

Sementara itu, memanfaatkan kesempatan  yang diberikan hakim untuk berbicara, terdakwa NT, dalam sidang yang sangat singkat hari ini memberi dua poin pertanyaan kepada majelis Hakim. “Pertama, mempertanyakan alasan VAP yang sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan. Kedua, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat membagikan Jadwal Sidang,” ujar NT

Berlanjut di luar persidangan, NT juga mengeluhkan proses penyelesaian perkara ini yang sangat menguras waktu dan tenaganya. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, ia telah memenuhi proses hukum yang harus ditempuh dengan selalu hadir di setiap persidangan yang diagendakan. Tetapi, berbeda dengan yang dilakukan oleh VAP. “Padahal, di mata hukum kita harus diperlakukan sama. Tapi dalam kasus ini, terkesan ada perlakuan khusus kepada VAP. Sidang ini terkesan hanya mengikuti selera atau menyesuaikan kemauan VAP,” sesalnya.

Terdakwa berharap agar kasus ini cepat selesai demi kepastian hukum. “Saya sudah meminta baik secara lisan dalam persidangan, maupun melalui surat kepada PN Airmadidi untuk memberikan jadwal persidangan. Supaya ada kejelasan dan kepastian hukum. Jangan seperti ini, tertunda-tunda” pungkas NT. (Tim Gawai)

Seperti diketahui bahwa kasus ini sudah beberapa kali disidangkan dan beberapa kali juga ditunda. Bahkan, dakwaan pencemaran nama baik VAP kepada NT sudah pernah menghasilkan amar Putusan Nomor: 61/Pid-Sus/2019/PN.Arm, tanggal 18 Maret 2020 dengan putusan oleh Majelis Hakim antara lain tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *