Bitung  

Solar Subsidi Disinyalir Bocor, DPRD Bitung Tantang Pertamina Perketat Pengawasan

Rapat kerja lintas Komisi DPRD Bitung dan para pemangku kepentingan atas dugaan kelangkaan BBM subsidi di Kota Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – DPRD Kota Bitung menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, menyusul kelangkaan Bio Solar dan mencuatnya dugaan praktik penyalahgunaan di sejumlah SPBU di Kota Bitung.

Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja lintas Komisi I, II dan III DPRD bersama instansi terkait dan pemangku kepentingan, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, didampingi Wakil Ketua Ronald Gunawan Kansil.

Dalam forum itu, Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga, Agung Afrizal, memaparkan data realisasi dan kuota penyaluran Bio Solar di Bitung.

Realisasi penyaluran solar pada 2024 tercatat 25.672 kiloliter dan meningkat pada 2025 menjadi 28.695 kiloliter. Untuk 2026, kuota ditetapkan sebesar 29.293 kiloliter.

Menurut Agung, stok harian solar di Bitung dalam kondisi aman dan penetapan kuota merupakan kewenangan BPH Migas, bukan Pertamina wilayah.

“Secara stok aman. Jika ada antrean, perlu dilihat aspek pengawasan dan distribusi,” ujarnya disela-sela Rapat kerja diruangan Paripurna DPRD Bitung. Selasa (3/3/2026)

Meski demikian, sejumlah legislator mengungkap temuan di lapangan terkait kendaraan yang diduga berulang kali mengantre solar di SPBU berbeda dalam satu hari. Temuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Anggota DPRD Bitung, Alexander Wenas, menegaskan persoalan kelangkaan solar subsidi bukan hal baru dan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Antrean terjadi hampir di seluruh SPBU di Kota Bitung. Bahkan diduga kendaraan yang mengantre adalah unit yang sama dan berulang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Wenas menekankan DPRD tidak boleh berhenti pada tataran diskusi, melainkan harus mendorong langkah konkret. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan distribusi solar subsidi serta meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia juga menyebut upaya penertiban distribusi energi bersubsidi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik mafia migas.

Senada dengan itu, anggota DPRD Ramlan Ifran mengungkap dugaan modus penggunaan lebih dari satu dokumen kendaraan untuk mengakses solar subsidi.

“Ada kendaraan yang diduga memiliki lebih dari satu STNK untuk mengisi solar. Ini harus ditelusuri secara serius,” katanya.

DPRD juga menyoroti dugaan perusahaan tertentu yang mengambil solar subsidi di luar ketentuan peruntukan. Penyaluran BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang membatasi jenis kendaraan dan kelompok penerima.

Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, menegaskan lembaganya akan mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Jika distribusi tidak tepat sasaran, DPRD wajib melakukan koreksi dan mendorong penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong pembentukan satgas pengawasan, pelaksanaan turun lapangan (turlap) ke sejumlah SPBU, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi Bio Solar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *