Opini  

Desentralisasi Kelembagaan Pers Pasca Putusan MK: Argumentasi Konstitusional Pembentukan Dewan Pers Daerah

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. (foto:istimewa)

Oleh: Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menandai perkembangan penting dalam konstruksi hukum pers nasional. Putusan tersebut tidak hanya mempertegas perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers, tetapi juga menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai bagian dari sistem hukum yang berbasis etik dan profesionalisme jurnalistik.

Dalam perspektif hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sekadar berfungsi sebagai penguji norma, tetapi juga sebagai instrumen koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dengan demikian, implikasi Putusan MK tersebut harus dipahami sebagai mandat reformasi sistemik dalam tata kelola pers nasional.

Prinsip Konstitusional Perlindungan Pers

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Kebebasan pers merupakan bagian integral dari jaminan konstitusional tersebut dan menjadi salah satu pilar utama negara demokrasi.

Melalui putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa pers tidak dapat langsung ditempatkan dalam rezim hukum pidana maupun perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik yang difasilitasi Dewan Pers. Penegasan ini memperkuat doktrin ultimum remedium dalam penegakan hukum pers.

Secara teoritis, pendekatan tersebut selaras dengan prinsip due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis.

Namun demikian, efektivitas norma hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, melainkan juga oleh kesiapan struktur kelembagaan yang menjalankannya.

Problem Kelembagaan dalam Sistem Pers Nasional

Dalam kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Putusan MK telah memperkuat substansi hukum pers, tetapi persoalan struktur kelembagaan masih menjadi tantangan.

Dewan Pers sebagai lembaga independen masih beroperasi secara terpusat di tingkat nasional. Sentralisasi kelembagaan ini berpotensi menghambat akses keadilan (access to justice) dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya di daerah.

Padahal, dalam konteks negara kesatuan dengan sistem desentralisasi pemerintahan, pelayanan keadilan idealnya dapat diakses secara efektif oleh seluruh warga negara tanpa hambatan geografis maupun administratif.

Ketidakseimbangan antara norma hukum dan kapasitas kelembagaan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), baik bagi jurnalis, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.

Argumentasi Kebutuhan Dewan Pers Daerah

Pembentukan Dewan Pers Daerah dapat dipandang sebagai konsekuensi logis dari prinsip desentralisasi akses keadilan dalam negara hukum demokratis. Kehadiran lembaga etik pers di daerah akan mempercepat penyelesaian sengketa jurnalistik sekaligus memperkuat fungsi pembinaan profesionalisme pers.

Dari perspektif hukum administrasi negara, desentralisasi kelembagaan pers tidak harus dimaknai sebagai fragmentasi kewenangan, melainkan sebagai delegasi fungsi operasional yang tetap berada dalam kerangka sistem Dewan Pers nasional.

Dengan demikian, pembentukan Dewan Pers Daerah justru dapat memperkuat efektivitas Dewan Pers sebagai lembaga independen, bukan melemahkannya.

Tantangan Era Digital dan Regulasi Pers

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi publik secara fundamental. Produksi dan distribusi informasi tidak lagi terbatas pada perusahaan pers konvensional, melainkan melibatkan berbagai aktor dalam ruang digital.

Kondisi ini meningkatkan kompleksitas sengketa informasi dan menuntut kehadiran mekanisme penyelesaian yang cepat, adaptif, dan kontekstual. Dalam konteks tersebut, keberadaan Dewan Pers Daerah dapat berfungsi sebagai instrumen penguatan literasi media sekaligus pengawasan etik jurnalistik di tingkat lokal.

Tanpa penguatan kelembagaan, perlindungan kebebasan pers berisiko tidak berjalan seimbang dengan perlindungan masyarakat terhadap informasi yang keliru.

Reformasi Kelembagaan sebagai Amanat Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya tidak boleh dipahami hanya sebagai produk yurisprudensi, tetapi sebagai arah pembaruan sistem hukum. Reformasi hukum pers harus mencakup pembaruan struktur kelembagaan agar norma yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam perspektif konstitusionalisme modern, negara tidak cukup hanya menjamin kebebasan pers secara normatif, tetapi juga wajib memastikan adanya mekanisme institusional yang memungkinkan hak tersebut terlindungi secara nyata.

Pembentukan Dewan Pers Daerah merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa perlindungan kebebasan pers berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Penutup

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan momentum penting dalam reformasi hukum pers Indonesia. Namun, tanpa penguatan struktur kelembagaan melalui pembentukan Dewan Pers Daerah, putusan tersebut berpotensi kehilangan efektivitas implementatifnya.

Penguatan kelembagaan pers di daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjaga demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat atas informasi yang benar.

Selamat Hari Pers Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *