Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Puluhan warga Kelurahan Tanjung Merah mendatangi area PT Futai Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
Salah satu warga yang terdampak aktivitas produksi PT Futai, Morisa Untu, menjelaskan alasan puluhan warga hadir di pintu masuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di kawasan KEK Industri Kota Bitung tersebut.
“Kenapa kami hadir di sini? Karena pihak perusahaan sengaja mengabaikan hasil RDPU bersama Komisi IV DPRD Sulut, yang telah menghasilkan delapan poin rekomendasi,” ujar Morisa, selaku Koordinator Aksi Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, Rabu (19/11/2025).
Morisa menegaskan bahwa tuntutan warga tidak lepas dari delapan rekomendasi tersebut. “Poin utama adalah penghentian pembuangan limbah ke sungai, perbaikan IPAL, dan yang terpenting—hilangnya bau busuk menyengat yang sangat mengganggu dan berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan,” jelas Morisa merupakan warga Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Merah.
Atas nama warga terdampak, Morisa berharap perusahaan mematuhi seluruh poin rekomendasi yang telah disepakati.
Sementara itu, Legal PT Futai Sulawesi Utara, Ridwan Mapahena, kepada awak media mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menindaklanjuti rekomendasi hasil RDPU dengan Komisi IV DPRD Sulut.
“Setelah rekomendasi keluar, manajemen PT Futai telah mengikuti dan menjalankannya, termasuk pemberhentian sementara operasi. Untuk persoalan bau menyengat, kami sudah melakukan berbagai tahapan perbaikan hingga saat ini,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, manajemen PT Futai akan terus melakukan perbaikan, tetap taat pada regulasi, dan menghormati setiap keputusan pemerintah.
“Kami menghormati langkah dan upaya masyarakat dalam menyampaikan tuntutan. Itu adalah hak demokrasi. Harapan kami, apa yang menjadi tuntutan warga dapat kami realisasikan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan,” pungkasnya (ayw)
Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut

1. PT Futai Sulut untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat
2. PT Futai Sulut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang
3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi dan lembaga independen dalam seluruh proses, mulai dari pengambilan sampel, pengiriman hingga penerimaan hasil uji laboratorium
4. Perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi
5. Mendorong Pemprov Sulut untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, memberi kepastian hukum bagi iklim investasi dan memastikan investasi tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan
6. Mencatat bahwa PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola awal KEK Bitung, yang kini diganti dengan PT Membangun Sulut Maju (Mesma), diduga melakukan kelalaian proses pemberian izin operasional kepada PT Futai Sulut, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini kepada pemerintah daerah dan DPRD Sulut
7. PT Mesma sebagai operator KEK Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Sulut
8. DPRD Sulut akan menggelar rapat lintas Komisi bersama PT Mesma selaku pengelola KEK Bitung, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam KEK Bitung, sekaligus memastikan PT Mesma menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD Sulut menegaskan forum ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

















