Bolmut  

Bawaslu Bolmut Seriusi Tiga Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh

BOLMUT (Gawai.co) –  Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tengah menangani tiga kasus pelanggaran terkaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi. Sabtu (16/11/2024) tadi. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah melakukan penanganan tiga kasus yang ditemukan melalui pengawasan aktif langsung, termasuk pengawasan pada tingkat Adhoc.

“Tiga kasus yang kami tangani ini, antara lain pelanggaran ketidaknetralan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah,” kata Posangi..

Adapun kasus pertama terkait dengan netralitas Kades, dan melanggar tindak pidana sesuai Pasal 71 Ayat 1 dan ancaman sanksi Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016. Kasus ini sudah memasuki tahap P21. Selain itu, ada pula kasus netralitas ASN yang masih dalam proses penyelidikan, dengan kendala pada jaringan untuk mengunggah Sistem Berita Tindak Lanjut (SBT).

Bahkan, Posangi menyampaikan dugaan pelanggaran politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah, sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

“komitmen Bawaslu Bolmut dalam mengatasi setiap temuan dan laporan dari masyarakat, semua akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Posangi juga berharap semoga tidak ada lagi tambahan kasus pelanggaran hingga tahapan Pilkada 2024 berakhir. Ini supaya proses pemilihan berjalan dengan fair dan transparan.

“Dengan adanya penanganan kasus ini, kami
berupaya menjaga integritas Pilkada 2024, dan memastikan tidak ada praktik yang merusak kualitas demokrasi di wilayah Bolmut,” tutupnya. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *