Pendamping Desa Terlibat Politik Praktis, Siap-siap Diproses Bawaslu

Ilustrasi

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan peringatan keras jika ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapangan yang dibiayai negara, khususnya tenaga pendamping desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Peringatan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, yang menegaskan bahwa tenaga pendamping desa menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu.

Menurut Komisioner Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, keterlibatan tenaga pendamping desa dalam politik praktis selama Pilkada merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti terlibat, sanksinya tidak hanya berupa administratif, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran berat, yakni pidana pemilu. Hal ini dapat berujung pada sanksi pemecatan.

“Tenaga pendamping desa dibiayai oleh negara dan seharusnya bersikap netral dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada. Apabila ditemukan adanya keterlibatan atau keberpihakan mereka kepada salah satu calon, maka Bawaslu tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. Ini masuk dalam pelanggaran berat, yaitu pidana pemilu, yang hukumannya bisa berupa pemecatan,” tegas Neila dalam keterangan resminya, Senin (30/9).

Neila menambahkan, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, pihak Bawaslu telah memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga pendamping desa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan, dengan melaporkan jika mendapati adanya indikasi keterlibatan mereka dalam politik praktis.

“Kami sangat berharap masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada ini. Jika ada bukti keterlibatan petugas lapangan, seperti tenaga pendamping desa, segera laporkan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti,”  katanya.

Bawaslu Bolmong telah memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh aparatur negara dan petugas lapangan selama proses Pilkada berlangsung. Menurut Neila, pengawasan ini tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga pada petugas lapangan lainnya yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif, terutama di daerah-daerah rawan pelanggaran. Pengawasan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan netral,” ujarnya.

Pihak Bawaslu juga telah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, baik secara langsung di kantor Bawaslu Bolmong maupun melalui kanal online yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan, jika terbukti, akan langsung diteruskan kepada pihak penegak hukum.

Sejalan dengan peringatan dari Bawaslu, Neila Montolalu mengimbau kepada seluruh tenaga pendamping desa serta petugas lapangan lainnya untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam politik praktis tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menciderai integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Saya mengingatkan kepada seluruh tenaga pendamping desa, ASN, dan petugas lapangan lainnya untuk tetap netral. Pilkada adalah momen demokrasi yang harus dijalankan dengan jujur dan adil, tanpa adanya keberpihakan dari mereka yang dibiayai oleh negara,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *