Permudah Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat, Pemkab Bolmong Maksimalkan SP4N-LAPOR

 

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memaksimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau (SP4N-LAPOR).

SP4N-LAPOR ini sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan sejak tahun 2015 yang lalu. Namun pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.

Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kominfo Bolmong Marief Mokodompit melalui admin SP4N LAPOR Rusbandi Paputungan usai mengikuti Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut Kamis 11 Juli 2024.

Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat menghadirkan jajaran dari Kementerian PAN-RB. Dalam rangka mendorong implementasi kebijakan survei kepuasan masyarakat, forum konsultasi publik, dan SP4N LAPOR. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Kementerian PAN RB.

Sekaligus pemantauan implementasi kebijakan partisipasi masyarakat di Lingkup Provinsi Sulawesi Utara. Ia mengatakan, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

Tujuannya, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan. “Pemkab Bolmong akan terus memaksimalkan SP4N LAPOR sebagai bentuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat,” katanya.

Pada kegiatan itu, Pemprov Sulut telah menyelesaikan evaluasi terhadap kebijakan partisipasi masyarakat yang diterapkan selama dua tahun terakhir.

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas program-program partisipasi masyarakat dan mencari cara untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses pembangunan daerah.

Kebijakan partisipasi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara dimulai pada tahun 2022 dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan publik. Program ini mencakup berbagai inisiatif seperti musyawarah desa, forum konsultasi publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan partisipasi masyarakat telah memberikan dampak positif dalam beberapa aspek. Seperti, peningkatan keterlibatan warga dalam musyawarah desa dan forum konsultasi publik meningkat sebesar 30% dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan usaha kecil, berhasil meningkatkan taraf hidup sekitar 20% dari peserta program.

“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola program partisipasi masyarakat. Tujuannya untuk mengatasi tantangan, sekaligis melakukan kampanye yang lebih masif melalui berbagai media,”ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *