Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi launching penggunaan aplikasi tanda tangan elektronik (TTE) untuk para Sangadi dan Sekretaris Desa se- Kabupaten Bomong.
Aplikasi TTE untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bolmong itu, resmi di Launching Pj. Bupati dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS di Halaman Kantor Bupati Kamis (04/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo ini, berlangsung usai Pelantikan 193 Sangadi. Turut dihadiri, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, para Asisten, Inspektur Daerah Rio Lombone, Kadis Kominfo Marief Mokodompit, Kaban PMD Abdussalam Bonde, dan staf khusus Bupati.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Jusnan Mokoginta sangat memberikan apresiasi terhadap Dinas Kominfo atas Launching aplikasi TTE. Kata dia, proses untuk menuju aplikasi TTE ini sangat panjang, bahkan dari Kominfo sempat ke SBBN di Pusat. Apalagi ini merupakan yang pertama kali di Sulawesi Utara.
“Tujuan launching aplikasi TTE ini untuk lebih memudahkan dimanapun berada tanpa berada di satu tempat. Sehingga proses administrasi berjalan dengan baik,” katanya.
Ia memberikan apresiasi sebab untuk penerapan aplikasi TTE ini pertama kali di Sulawesi Utara, dimana Bolmong pertama kali diterapkan. “Suatu saat semua di desa yang ada di Bolmong akan berbasis digital,” ujar Jusnan.
Dirinya berharap, implementasi penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkab Bolmong, dapat meningkatkan kualitas keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta perlindungan infrastruktur informasi vital Kabupaten Bolmong, yang pada akhirnya turut membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit menerangkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik telah mengamanahkan tentang kewajiban bagi segenap pemerintah daerah untuk menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 pun telah menetapkan sektor admnistrasi pemerintah layanan transportasi, keuangan, kesehatan serta teknologi informasi dan komunikasi sebagai infrastruktur informal vital, yang wajib diselenggarakan secara handal, aman dan terpercaya.
“Salah satu upaya untuk mewujudkan jaminan dan kepastian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur informal vital Kabupaten Bolmong diantaranya adalah penerapan tanda tangan elektronik. Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik sangat memudahkan, mempercepat serta mengurangi biaya mahal,” tutup Marief. (Ind)