Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
Bolmut (Gawai.co) – Aktivitas tambang ilegal di Kilometer 20 dan 25 wilayah Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, ternyata aktivitasnya sudah perna di tegur oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Bolmut.
Bahkan, teguran tersebut berupa perintah agar menghentikan sementara aktivitas yang diduga dilaksanakan secara ilegal. Buktinya, kepala DLHK Bolmut telah mengirimkam surat kepada sangadi Desa Huntuk dan empat pengusaha lainnya, pada 6 Mei 2024.
Surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dengan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Namun, hingga sekarang aktivitas tambang di wilayah itu masih berlanjut.
“Padahal surat teguran sudah sampai ke pelaku usaha bahkan Pemerintah Desa setempat, tapi upaya kami ini terkesan tidak diindahkan. Sangat disayangkan jika pekerjaan terus dilakukan, karena aktivitas mereka jelas-jelas mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ungkap Kadis DLHK Dr Hidayat Panigoro saat di konfirmasi media ini, Senin (24/6/2024) kemarin via Whatsapp.
Lebih lanjut, Panigoro mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pengusaha tambang, agar masalah lingkungan di KM 20 dan 25 cepat teratasi.
“Tak sampai disitu, kami pun telah menyurat ke DLHK Provinsi Sulawesi Utara dan kemungkinan juga bakal menyurat di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum),“ tambahnya.
Terpisah, Ketua LP-KPK Fadli Alamri, menyampaikan situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pemerhati lingkungan. Karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna.
“Kami masyarakat berharap agar pihak DLHK melakukan investigasi dilapangan dengan melibatkan Polres Bolmut, dan segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada pihak lain atau oknum dari dinas tersebut, diduga ada main mata dengan pelaku usaha tambang,” tukasnya. (rp)