Begini Penjelasan Sekda dan BPKAD Minahasa Terkait Penggunaan Barang Milik Daerah

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Lynda Watania membuka pelaksanaan sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Minahasa, di Yama Resort Tondano, Kamis (2/11/2023).

Dalam kesempatan itu Sekda mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tertib dalam administrasi dan pengelolaan barang.

Dirinya juga menyampaikan terkait fungsi manajemen mulai dari proses perencanaan, proses pengadaan sampai dengan pengawasan.

“Ini menjadi perhatian bagi para kepala OPD untuk bisa mengarahkan adanya ketelitian agar tertib administrasi dan pengelolaan barang,” kata Sekda.

Lebih lanjut Watania menjelaskan, ketika berbicara aset, maka sangat berkaitan dengan neraca keuangan dalam daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap penilaian MCP Korsupgah atau hasil monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dari KPK,” jelasnya.

“Pengelolaan aset daerah merupakan point penting, bagaimana OPD bisa menginventarisir pembukuan barang milik daerah,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat mendorong daerah untuk mampu mengembangkan kompetensi pengelola barang yang baik. Sehingga daerah bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” papar Sekda.

Karena itu lanjut sekda, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

“Diharapkan adanya inventarisasi atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kuncinya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Joice Pua menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar perangkat daerah dan pengurus barang lebih memahami penggunaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Sosialisasi ini merupakan unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik,” tutupnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *