DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Janis Usulkan Tiga Nama Penjabat Bupati Ke Mendagri

Penandatanganan Pakta Integritas pada Rapat Paripurna Rancangan KUA PPAS Tahun 2024 di Ruang Rapat DPRD Sitaro

Editor/ Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Pnendatangan Pakta Integritas Saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro saat rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Djon Ponto Janis, ditemui usai pelaksanaan rapat paripurna menyampaikan, pengumuman ini sesuai dengan amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79, tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD mengingatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehubungan dengan akhir masa jabatan pada 25 September 2023 mendatang,” lanjutnya

“Paling lambat satu bulan masa berakhir,” ucap Janis.

Janis ikut menjelaskan, pihaknya juga menindaklanjuti surat dari Sekertaris Jenderal Kementrian dalam negeri untuk pengusulan penjabat bupati sebelum 9 Agustus 2023.

“Jadi ini di umumkan sebelum ada pengusulan ini,” kata Janis lagi.

“Seharusnya saya sudah dijakarta menyampaikan usulan nama, tapi karena ada agenda penting di daerah jadi kami mohon ijin ke Pak Gubernur menyurat saja,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan usulan penjabat Janis menyampaikan Ketua DPRD diwajibkan mengusulkan tiga nama, meski begitu dia enggan menyebutkan nama yang di usulkan.

“Ketua DPRD mengirimkan tiga nama, Gubernur juga mengirimkan tiga nama dan Menteri tiga nama,” sambung dia.

“Untuk bocoran nama kami melihat syarat harus eselon II A, yang ada di Sitaro hanya Sekda saja, lebih banyak dari Provinsi,” tutur Janis tersenyum. (Frans)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *