Editor / Pewarta : Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – 54 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional kesehatan resmi mengabdi di negeri berjuluk 47 Pulau.
Ini berlaku usai Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menyerahkan Surat Keputusan (SK), bertempat di Auditorium Kantor Bupati Sitaro. Kamis (15/6/2023).
Nantinya, sesuai informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sitaro, 54 Pegawai ini ditempatkan di sejumlah fasilitas kesehatan hingga pulau terpencil di Sitaro.
“Diharapkan dengan bertugasnya PPPK, bisa mengisi apa yang menjadi kekurangan dan memberi dampak positif terhadap kesehatan di Sitaro,” ungkap Evangelian Sasingen saat memberi sambutan.
Bagi Sasingen kedepan, PPPK diharapkan menunjukan teladan dan bisa hadir sebagai solusi.
“Buktikan kalau PPPK itu memiliki integritas, berdedikasi tinggi dan menjadi teladan ,” harapnya.
“Jangan justru ada lebih banyak keluhan dari masyarakat, harus memberi pelayanan terbaik,” lanjut Sasingen.
Dia mengingatkan, jangan sampai ada laporan yang merugikan dari PPPK karena itu akan berdampak ke negara, daerah, dan Pribadi.
“Harus kerja tuntas sesuai dengan masa kerja mengacu pada aturan, jangan putus ditengah jalan,” ingat dia.
“Selamat bergabung dengan Pemerintah Daerah,” sambut dia. (Frans)