DPRD Sitaro Soroti Penempatan Guru SD dan SMP

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO ( Gawai.co) – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) segera menindaklanjuti pemerataan guru, sesuai permintaan anggota DPRD Sitaro melalui Panitia khusus (Pansus) pada Klarifikasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022. Di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Senin (11/04/2023).

Permintaan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2022 DPRD Sitaro terkait pemerataan penempatan guru ditanggapi Kepala Dinas Dikpora Budianto Mukau.

Menurut Mukau, saat ini jumlah guru SD sebanyak 411 orang, guru SMP 247 orang yang tersebar di seluruh wilayah Sitaro.

“Perlu diketahui bahwa tahun 2022 ada sebanyak 39 guru pensiun dan tahun ini ada 43 guru, disementara penerimaan PNS itu terakhir pada tahun 2020,” jelasnya lagi.

Mukau mengatakan, idealnya untuk SD 9 guru dikali 103 sekolah dasar atau SD yakni 927. Dan untuk SMP 12 guru dikali 25 sekolah jadinya 300.

“Saat ini jumlah guru di Kabupaten Kepulauan Sitaro ada sebanyak 658 untuk 128 sekolah baik SD maupun SMP,” urainya.

Terkait dengan pengisian kekosongan karena belum ada penerimaan CPNS guru,pemerintah daerah hanya berharap dari program Sitaro Mengajar karena ada banyak guru yang pensiun.

“Sejauh Ini Guru Sitaro Mengajar sangat membantu mengisi kekosongan guru,” ungkap dia.

Terkait dengan pemerataan itu sendiri, pihaknya telah berusaha melakukan pemerataan, sebab menurut dia pihaknya mendahulukan sekolah negeri karena untuk sekolah swasta harusnya sudah mandiri.

“Kami sudah berupaya untuk komunikasi dengan pihak GMIST terkait hal ini melalui pak staf ahli. Meskipun begitu, baik pembangunan fisik maupun guru itu dari pemerintah daerah,” tukas dia.

Perlu diketahui, dalam rapat tersebut Pansus LKPJ Tahun 2022 DPRD Sitaro, meminta Dikpora agar ada pemerataan dalam penempatan guru.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Pansus LKPJ, Heddy W Janis dalam rapat klarifikasi dan rekomendasi hasil kerja turun lapangan.

“Dari hasil turlap ada pengeluhan kepala sekolah yang mana sekolah mereka kekurangan guru, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki dua orang guru,” jelasnya

Sehingga, kata dia meminta harus ada pemerataan guru diseluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, saat melakukan penempatan guru harusnya memperhatikan rasio jumlah siswa.

“Penempatan guru harus melihat rasio jumlah siswa, yakni satu orang guru melayani berapa murid ,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis mengingatkan tujuan yang hendak diwujudkan negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Itu artinya semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar, termasuk siswa-siswa yang ada di daerah ini. Semua sama dan layak untuk diperjuangkan,” ujarnya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *