Pemkab Sitaro Imbau Apotek dan Faskes Tak Jual obat sirup kepada anak

Editor / Pewarta : Frans Kasumbalan
SITARO (Gawai.co) – Waspada gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang usia anak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengimbau, seluruh apotek dan fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat terutama anak anak. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sitaro dr Semuel Raule saat dihubungi. Rabu (19/10/2022).

Menurut Raule, hal tersebut dilakukan pemerintah usai menerima instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya waspada atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang umumnya menyerang anak-anak.

“Sudah ada surat edaran Kemenkes. Dinkes Sitaro mengikuti himbauan tersebut, dan surat untuk Faskes di Sitaro baru akan diedarkan hari ini, serta surat Kemenkes terbit kemarin,” kata Semuel.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10)

Meski demikian, dia mengajak semua warga untuk bersyukur, karena hingga saat ini di  Sitaro belum ada satupun laporan mengenai kasus ini. “Belum ada laporan kasus itu di Sitaro,” ucapnya

Selanjutnya, Raule menyebut implementasi dari surat dari Kemenkes yakni Pemerintah Sitaro menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada anak anak, “Imbauan untuk mengikuti surat Kemenkes, misalnya tidak memberi resep/obat dalam bentuk sirup kepada anak-anak sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” katanya.

Sedangkan isi surat dari Kemenkes disampaikan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal terjadi pada anak usia 0 – 18 tahun, dan mayoritas pada usia balita.

Sesuai Penjelasan BPOM RI menyebut tentang isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Meski, BPOM telah menetapkan persyaratan, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)  belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *