Soal Kepastian Pilhut Desa Tontalete, Masyarakat Kembali Sambangi DPRD Minut

Masyarakat Desa Tontalete, Sambangi Kantor DPRD Minut. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Edwin Bawole

MINUT (Gawai.co)- Ratusan masyarakat Desa Tontalete, kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dslaerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rabu (10/8/2022).

Setelah mediasi dengan pihak DPRD, diputuskan sebanyak lima orang jadi pembicara dan sekitar 90 warga diperbolehkan masuk. Penyampaian aspirasi diterima langsung oleh anggota komisi I DPRD Minut, Jafar Efendy Moha, Yosep Dengah, dan Jefri Runtuwene.

Tokoh pemuda Desa Tontalete Anwar dalam penyampaiannya mengatakan, kedatangan kali ini untuk meminta ketegasan pihak DPRD selaku wakil rakyat kabupaten Minut, yang menurutnya paling bekompeten dalam hal ini.

Sangat beralasan Anwar menjelaskan, hearing tentang permasalahan tahapan pemilihan Kumtua (Pilhut) Desa Tontalete oleh masyarakat dan DPRD pada bulan Juli kemarin, hingga detik ini belum ditindak lanjut oleh pihak terkait dalam tahapan pelaksanaan Pilhut pada 27 september yang akan datang.

“Kami disini menuntut keputusan yang sudah disepakati bersama pada hearing bulan lalu. Kan sudah disampaikan oleh komisi I, bahwa proses pemilihan Hukum Tua Desa Tontalete harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Yang menjadi pertanyaan kami, kok bisa keputusan ini diabaikan para penyelenggara pemilihan di Desa Tontalete,” terang Anwar.

Dijelaskan Anwar, sebelum tahapan untuk kelengkapan berkas para bakal calon pada tahapan pendaftaran bakal calon dari kaum muslim mendapat penolakan dari sekelompok orang, diketahui di antaranya ada mantan Kumtua Desa Tontalete.

Lanjutnya, terkait dengan itu kami sudah mengaspirasikan hal tersebut ke sini, tapi mengapa ketegasan yang menyatakan pemilihan Kumtua harus tetap jalan, tapi kenyataannya justru sekarang dengan mundurnya Panitia Pemilihan Desa Tontalete, pilhut terancam batal.

“Mengapa pemilihan Kumtua Tontalete harus batal? apakah mundurnya panitia pemilihan desa adalah alasan untuk gagalnya pemilihan ini? dimanakah kesepakatan kita lalu. Apakah karena kegagalan BPD dalam memilih panitia, bisa merubah aturan undang-undang pemilihan. Ataukah seorang ketua BPD mampu merubah aturan?” katanya.

Ia mengaku merasa aneh dengan semua ini. Itu sebabnya, kepada komisi I ia meminta dengan hormat supaya memanggil semua pihak yang terkait. “Karena setahu kami masih ada panitia kecamatan bahkan juga panitia kabupaten untuk menindaklanjuti hal ini. Karena sangat jelas bukan kami yang melanggar aturan. Yang jadi pertanyaan, siapa yang melanggar aturan,” harap Anwar.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Minut Yosep Dengah mengatakan, pihak secepatnya akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan ini. “Secepatnya kami akan berkordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, untuk membicarakan ini. Yang pasti kami akan kawal ini dan untuk pemilihan Kumtua Desa Tontalete harus terlaksana,” terang Dengah.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi Jefri Runtuwene dan Efendy Moha, mereka memastikan tahapan serta pelaksanaan pemilihan Kumtua Desa Tontalete tetap terlaksana sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *