Pasca Bentrok di Bitung, Polda Sulut Seriusi Pelaku Ujaran Kebencian melalui Medsos

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polda Sulut beberkan update penangan perkara pasca bentrok Sabtu 25 November 2023 di Kota Bitung.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, melalui rilis resmi di Mapolda Sulut pada Senin 04 Desember 2023.

Dikesempatan itu, Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.

“Hingga saat ini, pasca bentrok dua kelompok di Kota Bitung, kami (Jajaran Polda Sulut,red) sudah mengamankan sebanyak 10 orang terduga tersangka yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut.

Selain itu, kata Kombes Pol Iis Kristian, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Senin sore tadi, telah mengamankan satu satu orang berinisial FR yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana UU ITE, terkait dengan Ujaran Kebencian.

“FR diduga melakukan postingan ujaran kebencian disalah satu platform media sosial. FR terjerat saat pelaksanaan operasi siber yang digelar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut dan pada pada Jumat 01 Desember 2023 pihaknya melakukan penangkapan terhadap FR, bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone turut diamankan,” bebernya.

Sementara satu terduga tersangka insial MK, yang diduga juga melakukan postingan ujaran kebencian di platform media sosial, pasca bentrok di Kota Bitung, saat ini sudah diamankan di Polda Kalimatan Timur (Kaltim).

“Hasil tracking, MK berada di Kaltim dan oleh karena itu, Polda Sulut berkoordinasi dengan jajaran Polda Kaltim, berhasil mengamakan MK bersama dengan barang bukti, pada pekan lalu dan saat ini sedang ditangani oleh jajaran Polda Kaltim,” tandasnya.

Saat disentil terkait pasal dan hukuman yang disangkakan terhadap terduga pelaku tindak pidanan UU ITE, ujaran kebencian.

“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *