Pria Paru Baya Tega Setubuhi Gadis Remaja Disabilitas Hingga Hamil di Bitung

Kapolres Bitung bersama jajarannya saat mengelar konferensi pers tindak pidana kekerasan seksual terhadap gadis remaja disabilitas. (sumber foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Bitung, kali ini dialami seorang gadis remaja disabilitas berinisial AL (19) sebut saja Mawar. Jumat (3/5/2024).

Gadis disabilitas tunarungu ini, tak hanya menjadi korban kekerasan semata, Mawar pun dipaksa pelaku berinisial AD (58) berhubungan layaknya sepasang suami-istri.

Kelakuan bejat pria paru baya ini, kepada Mawar hingga berujung hamil dan diketahui kekerasan seksual yang dilakoni AD sejak Bulan Juli hingga Oktober 2023 tahun lalu.

Kapolres Bitung Albert Zai, dalam keterangan resminya melalui konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Polres Bitung, mengatakan jika kasus ini sudah ditangani sejak Oktober 2023 oleh jajaran Penyidik Polres Bitung.

“Sebelumya kami (Jajaran Polres Bitung.red) mendapat kesulitan dalam mengungkap kasus ini, dimana korban merupakan disabilitas tunarungu, sehingga harus mendatangkan ahli bahasa isyarat untuk proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolres Bitung.

Lebih lanjut, kata AKBP Albert Zai uang dikesempatan itu didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Satreskrim Polres Bitung serta Kasie Humas Polres Bitung, menyampaikan pelaku juga kerap melakukan kekerasan sebelum melancarkan aksi bejatnya kepada Mawar.

“Sesuai dengan pemeriksaan, korban sering ditampar dan di pukul oleh tersangka. Sehingga korban ini menjadi takut,” beber Kapolres

AKBP Albert Zai juga menegaskan, jika pelaku dan korban tidak ada hubungan darah atau pun masuk dalam silsilah keluarga dan kejadian tersebut terjadi di salah satu kos-kosan milik pelaku.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban hingga berujung hamil. Dan saat ini sudah melahirkan kurang lebih sekitar dua pekan lalu,” terang Kapolres Bitung.

Adapun pelaku kesehariannya berprofesi sebagai nelayan sehingga proses penangkapan pelaku harus menyesuaikan dengan waktunya.

“Pelaku berhasil di ringkus Tim Resmob Polres Bitung, pada tanggal 1 Mei 2024, disalah satu gubuk di perkebunan di wilayah Kota Bitung,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bitung. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *