Pelaku Mutilasi di Boltim, Jacobus: Pasal 340 KUHPidana Layak Baginya

Direktur MRJ Law Office; Michael Remizaldy Jacobus SH MH (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi 

BITUNG (Gawai.co) – Kejadian menggemparkan warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada pekan lalu, mencuri perhatian pemerhati hukum dan keadilan Sulawesi Utara (Sulut) asal Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus SH MH (MRJ). Minggu (21/1/2024).

Pasalnya, pada pekan lalu, hanya dengan modus kepuasan batin, seorang Tante berinisial Aning (19) tega memutilasi ponakannya berinisial Tam (8), hanya karena ingin mencuri perhiasan emas, untuk memenuhi perilaku ‘hedonisme’ yang digemarinya.

Menurut Advokad yang kerap berkerja memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil ini, mengatakan peristiwa ini hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Kota Bitung pada beberapa tahun silam.

“Ini bukan merupakan kejadian biasa dan harus menjadi atensi pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan sebisanya pelaku dapat menerima hukuman mati atau minimal seumur hidup. Seperti putusan yang terjadi pada kasus di Kota Bitung, yang sempat saya tangani,” tegasnya.

Dan oleh karena itu, kata Direktur RMJ Law Office, kasus yang menimpa adik TAM (8) adalah murni tindakan Pembunuhan Berencana dan harus dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

“Seharusnya ancaman yang dituduhkan ke pelaku menggunakan pasal 340, bukan pasal 338 atau pasal 365, karena ini murni pembunuhan berencana. Karena pelaku telah mempersiapkan proses eksekusinya dan bukan tindakan yang terjadi secara spontan,” kata Jacobus saat bersua dengan awak media. Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, “Karena ada space waktu bagi pelaku untuk memikirkan atau merencanakan apa yang akan di perbuat terhadap korban,” tambahannya.

Sementara itu, dilansir dari laman media detikNews.com, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menuturkan, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku mulanya hendak mencuri perhiasan korban tanpa sepengetahuan orang lain.

Sugeng mengatakan, emas curian pelaku kemudian dijual di toko emas pada Kamis (18/1). Berdasarkan keterangan saksi dari penjaga toko emas, perhiasan itu dijual pelaku dengan harga Rp 3.670.000.

“(Menurut saksi) ada seorang ibu berambut pirang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki sekitar 12.30 Wita membawa kalung emas dan sudah dijual seharga Rp 3.670.000 dan sudah diantar dengan kendaraan bentor,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan uang tersebut lantas digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai membeli emas dengan berat 0,55 gram Rp 478 ribu dan handphone Rp 1,1 juta.

“Setelah itu pelaku pergi ke toko membeli popok, susu SGM, minuman, dan cokelat dengan total harga Rp 150 ribu setelah itu pelaku membayar bentor yang disewa seharga 20 ribu,” imbuh Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, pada Kamis (18/1) pukul 19.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku Pelaku Arnita ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tutuyan, Boltim, Kamis(18/1) malam. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *