Sidak PT CDF Indonesia, Hukum Tua Kauditan I Peringatkan Soal Limbah

Pembuangan limbah yang menjadi sumber bau busuk. (Foto: ist)

Editor: Martsindy Rasuh
Pewarta: Edwin Bawole

AIRMADIDI (Gawai.co) – Berdasarkan keluhan warga setempat tentang pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan PT. CDF Indonesia, maka jajaran pemerintah Desa Kauditan I dan Kauditan II melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan tersebut, Kamis (2/6/2022).

Setelah menelusuri dan mengamati limbah perusahaan sampai pada pembuangannya, pemerintah desa menemukan apa yang selama ini diduga jadi sumber bau busuk yang meresahkan warga di seputaran pabrik.

Nancy Worung selaku Hukum Tua Desa Kauditan I langsung menemui pihak perusahaan untuk meminta penjelasan dan langsung menyuruh menyelesaikan sumber bau busuk. “Kami minta dengan tegas, pihak perusahaan segera menetralisir lokasi pembuangan limbah guna mencegah gangguan kesehatan pada masyarakat sekitar,” tegas Worung ketika diwawancarai media ini.

Lebih lanjut disampaikan Worung yang juga didampingi Hukum Tua Desa Kauditan II, Refly M. E. Kolang S.sos bahwa PT. CDF Indonesia segera membenahi masalah ini.
“Kami hanya berikan waktu seminggu, terhitung sejak hari ini untuk membenahi permasalahan yang ada, kalau tidak selesai maka kami akan proses hingga ke dinas terkait,” ungkapnya.

Masyarakat turut hadir di lokasi untuk mendampingi Kumtua Nancy Worung memeriksa pabrik pengolahan ikan tersebut. Bahkan, warga rela menunggu kurang lebih satu jam sebelum kedatangan Kumtua Nancy di lokasi.

“Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua warga yang hadir, kiranya kita bersama terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutur Nancy. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *