Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka Bagi Rumah Sakit

Suasana peluncuran JRcare oleh Jasa Raharja. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

JAKARTA (Gawai.co) – Jasa Raharja menggelar soft launching JRcare bertempat di kantor Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022) pagi.

Aplikasi JRcare nantinya akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban kecelakaan (laka) lantas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta menjelaskan bahwa aplikasi ini memiliki empat modul. Modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya
dokter dan jasa perawatan.

Modul dua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standar maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit.

Untuk modul ketiga ini berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit. Kemudian yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang
digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien.

“Penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik
bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan,” tutur Rivan.

Dilanjutkan Rivan, manfaat penerapan JRcare bagi korban, diantaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.

Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

“Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya rawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban
laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar,
serta biaya administrasi,” tutur Rivan.

Penggunaan JRcare ini rencananya akan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang. “Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma dan PT Administrasi Medika,” jelas Rivan.

Melalui implementasi JRcare, Jasa Raharja berharap ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan
perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC). (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *