KKP Sita 4.030 Kg Sirip Hiu Nyaris Beredar ke Manado, Pelaku Diproses Hukum

Petugas KKP melaksanakan pemeriksaan sirip hiu milik PT R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. (Foto: ist)

Editor: Jazzy Worotikan
Pewarta: Michelle De Jonker

JAKARTA (Gawai.co) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 4.030 kilogram (Kg) sirip hiu yang merupakan ikan dilindungi, di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/5/2022).

Dalam siaran pers, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan pihaknya akan memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sultra.

“Langkah tersebut diambil karena pemanfaatan hiu dilindungi, hal itu dilakukan karena pelaku tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Dan saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran perdagangan sirip hiu ini,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan termasuk pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 Kg sirip hiu. “Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 Kg. Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Nurawaluddin menjelaskan bahwa pemanfaatan jenis hiu yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), serta pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota.

“Ini dilakukan agar tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku. Dalam kasus ini, PT R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut,” jelasnya.

“PT R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” katanya.

Nurawaluddin juga menambahkan selain modus tersebut, ditemukan juga enam jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal. Akibat pelanggaran tersebut, kami pastikan PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nurawaluddin.

“Kami akan mengenakan sanksi tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” ucap pria yang biasa disapa Adin.

Perlu diketahui, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Bau-Bau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus diperkuat di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sejumlah kasus pemanfaatan ikan dilindungi yang tidak sesuai ketentuan pun diproses hukum secara tegas oleh Ditjen PSDKP KKP.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang pada beberapa kesempatan menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP menjadi tangan kanan menteri guna menjadikan ekologi sebagai panglima untuk tata kelola perikanan berkelanjutan. (mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *