Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Editor: Maher Kambey

SITARO (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sitaro memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2021, Selasa (9/11) pukul 09.10 Wita yang bertempat di halaman Kejari Sitaro.

Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahakan yakni dua buah senjata tajam jenis parang, dua buah pisau, dua buah batang kayu, satu buah obeng, sebuah paku, dan satu buah batu.

Kepala Kejari Sitaro Aditia Aelman Ali menyampaikan, sebagai satu bagian dari Integrated criminal justice system dirinya berterimakasih atas semua dukungan saat ini di bidang penuntutan dan eksekusi. Dia meminta supaya kerjasama dan dorongan kepada pihaknya akan terus terjaga.

“Kami harapkan kerja sama ini terus berlanjut dan kami meminta masukan juga saran dari instansi terkait jika kami melakukan kekeliruan,” katanya.

Sesuai informasi, barang bukti yang dimusnahkan ini bersumber dari perkara yang telah disidangkan di tahun 2021. “Barang bukti dan barang rampasan dikumpulkan dari tujuh perkara,” kata PJ Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lintong Samuel.

Terkait dengan barang bukti yang tidak bervariasi dan cenderung sedikit, dalam laporannya Samuel menjelaskan bahwa di Kepulauan Sitaro memang kasusnya tidak seperti daerah lain. “Disini kasusnya tidak bervariasi,” tambahnya

Meski demikian, pihak Kejari juga mengharapkan para penyidik di Reserse Kriminal Polres Sitaro bisa lebih memperdalam untuk pengumpulan barang bukti yang ada dalam satu perkara khususnya tindak pidana umum.

“ini penting karena menyangkut pembuktian saat persidangan terkait tindak pidana yang disangkakan ke tersangka,” tutup Samuel.

Barang bukti dan barang rampasan ini, dihancurkan menggunakan mesin dan langsung di lakukan pimpinan lintas lembaga, baik Kejari Sitaro, Kepala Pengadilan Tahuna, dan Perwakilan dai Lapas Kelas 2 B siau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sitaro, Kepala Pengadilan Tahuna, serta Perwakilan Dari Lapas Kelas 2 B Siau. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *