Terima Kunjungan DPRD Talaud, Tinangon Jelaskan Perihal Penjabat Bupati dan Pindah Parpol

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili Komisi I dan II melakukan kunjungan kerjanya di KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, (17/2/2023) bertempat di ruang rapat ketua KPU Sulut.

Tim DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ini diterima langsung Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang didampingi Kepala sub bagian Teknis dan Parhupmas Greis W. Tamba.

Sebelum menyampaikan perihal kunjungannya Wakil Ketua Komisi I Janastasya Ch. Parapaga memperkenalkan setiap anggota DPRD yang hadir.

Parapaga selanjutnya menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi. Menurutnya, ada 2 hal penting yang hendak dikonsultasikan.

“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertama, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024,” katanya.

Selain itu, menurut Parapaga pihaknya juga hendak berkonsultadi terkait legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan pemilu dan ingin berpindah partai.

Meidy Tinangon selaku Ketua KPU Sulut terlebih dahulu mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talaud terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,” ungkap Tinangon.

Adapun perihal sejumlah pertanyaan tim DPRD Talaud terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan melalui perundang-undangan yang ada.

Terkait Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.

“Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ujar Tinangon.

Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menyebutkan itu merupakan kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.

“Masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” imbuhnya.

Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf sekretariat. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *