Samakan Pemahaman, KPU Sulut Gelar Internalisasi

Rapat internalisasi KPU Sulut. (Foto: KPU Sulut)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa (27/12/2022).

Rapat tersebut digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan.

Hadir sebagai narasumber Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP, Nur Hidayat Sardini.

Rakor dibuka oleh Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM.

Dalam sambutannya Amrain menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu menyampaikan materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ointu meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman seluruh Kabupaten/Kota tidak berbeda.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *