Sulut  

Rudy Ditetapkan Tersangka, Malonda Minta Penahanan

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah milik Ferdinand F. Eman di Desa Tumpaan Baru, Minahasa Selatan (Minsel),  yang dilakukan SHRE alias Rudy (63), masih terus bergulir di Polda Sulut.

Kasus dugaan pidana p3nggelapan hak atas tanah ini terjadi  tanggal 1 September 2020 yang kemudian dilaporkan ke Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2021 dengan LP nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, oleh Ferdinand F. Eman selaku pemilik tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 367.

Menurut informasi yang diterima dari Deymer C. J. Malonda, sebagai kuasa hukum Ferdinand F. Eman, menyebutkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut sudah menetapkan SHRE alias Rudy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Malonda mengatakan, ditetapkannya Rudy sebagai tersangka merujuk Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SP Sidik /1/1/2023 / Dit Reskrimum, tanggal 13 Januari 2023.

Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: BI2/1/2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 13 Januari 2023. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 3 Maret 2023.

“Selaku kuasa hukum dari Ferdinand F. Eman, saya mengapresiasi pihak Reskrimum Polda Sulut karena melanjutkan kasus ini, dan telah menetapkan Rudy sebagai tersangka tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel,” ungkap Malonda.

Dirinya berharap, kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan P21 dan penahanan seiring dengan penetapan Rudy menjadi tersangka.

Tak lupa Malonda meminta kepada Polres Tomohon agar laporan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik dari Ferdinand F. Eman di Kelurahan Desa Sendangan Sonder, segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dirilis, pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas, ketika dihubungi  melalui pesan elektronik belum juga memberikan konfirmasi.

Serupa, hingga berita ini dimuat pihak Rudy maupun penasihat hukumnya belum memberikan klarifikasi. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *