Sulut  

Pemaparan Ketua KPU Soal Tahapan dan Regulasi Pemilu 2024

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Pusat Studi Pengembangan Kompetensi (PSPK) melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota serta Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut pada Jumat (16/3/2023) di Manado.

Pelaksanaan Bimtek tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tentunya tidak terlepas dari upaya-upaya penguatan kapasitas dan kompetensi setiap anggota DPRD.

Dalam Bimtek yang mengangkat tema: “Peningkatan Kapasitas, Tugas dan Wewenang DPRD Tahun Anggaran 2023 Dan Persiapan Pemilu 2024” Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon hadir sebagai narasumber.

Dalam pemamparan materi tentang tahapan pemilu dan regulasi pemilu 2024, Tinangon menguraikan tahapan pemilu berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023.

“Tahapan Pemilu 2024 telah mulai dilaksanakan sejak bulan Juni 2022 yang lalu. Dengan demikian dari sejumlah tahapan yang ada, sudah beberapa tahapan yang tuntas dilaksanakan,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, tahapan pemilu yang telah tuntas dilaksanakan adalah penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan serta alokasi kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Tinangon menjelaskan bahwa puhak KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi dukungan minimaldan sebaran untuk bakal calin DPD, serta pelaksanaan tahapan pemutahiran data pemilih.

Untuk regulasi pemilu 2024, Tinangon menjelaskan bahwa beberapa Peraturan KPU telah diundangkan.

Menjawab pertanyaan peserta tentang PKPU Pencalonan Anggota DPRD, Tinangon menjelaskan bahwa rancangan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD telah tersusun dan harus melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan DPR dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *