Klarifikasi KPU Sulut Terkait Tersebarnya Pengumuman 5 Besar Anggota KPU Kabupaten/Kota

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Tersebarnya kabar terkait pengumuman 5 besar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023 – 2028 dibantah KPU Provinsi Sulut.

Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, saat diklarifikasi mengatakan pengumuman tersebut tidaklah resmi dikarenakan belum ada tanda tangan Ketua KPU RI.

“Pengumuman yang beredar itu belum ditandatangani Ketua KPU RI dan kami juga belum mendapat pemberitahuan,” kata Kenly, Senin (26/6/2023).

Ketika ditanya mengenai sejumlah nama dalam draf tersebut, Kenly mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab hal tersebut.

“Itu sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI, kami hanya menjalankan perintah jika dimandatkan, dan tentunya sesuai aturan. Contohnya dalam pelaksanaan FPT,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Pimpinan Bawaslu Sulut ini mengungkapkan, sesuai jadwal direncanakan Rabu 27 Juni 2023 pelantikan anggota KPU 7 kabupaten/kota tersebut.

“Jadi kemungkinan bisa hari ini atau besok pengumuman resmi dari KPU RI,” tutup Kenly. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *