LPPN Harap Pemerintah Percepat Pulihkan Ekonomi Masyarakat Pasca Gempa Sulbar

Ketum LPPN Dr. Semuel Linggi Topayung MAP. (ist)

Editor: Tim Gawai


JAKARTA (Gawai.co) – Indonesia merupakan salah satu negara dengan intensitas bencana alam yang tinggi. Gempa, banjir, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi, puting beliung dan kekeringan merupakan sederetan bencana yang dapat menurunkan kesejahteraan ekonomi daerah dan nasional secara mendadak. 

Setiap kali bencana terjadi, pilar-pilar ekonomi di daerah akan lumpuh, pengangguran tinggi, investasi terhenti, pendapatan daerah berkurang, dan muncul kantong-kantong pengungsi yang rawan terhadap bencana sosial seperti kemiskinan, putus sekolah, kriminalitas.

Dengan demikian, menurut Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pendamping Pembangunan Nasional (LPPN) Dr. Semuel Linggi Topayung MAP, menjadi penting bagi Indonesia mengembangkan sistem pemulihan ekonomi daerah pasca bencana alam. Daerah terkena bencana membutuhkan aliran dana (investasi) untuk membangun kembali infrastruktur, meningkatkan daya beli masyarakat dan membuka lapangan kerja.

“Kekuatan ekonomi daerah perlu dikembalikan seperti sebelum bencana. Peran pemerintah dalam penyediaan dana stimulus demi menghidupkan kembali ekonomi daerah pasca bencana menjadi penting,” sebutnya.

Katanya lagi, hal ini akan memberikan jaminan kepada sektor swasta untuk kembali ke daerah bencana dan membangun kembali ruang-ruang ekonomi yang lumpuh. Bencana alam gempa bumi kembali terjadi di Sumatera Barat. 

Secara umum, usaha yang dilakukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah bencana adalah membangun kembali rumah penduduk serta memperbaiki infrastruktur transportasi dan berbagai gedung pelayanan publik lainnya. 

Selain pembangunan fisik, roda perekonomian juga akan berputar jika ada sumber daya manusia yang siap bekerja. “Ada peran pengusaha yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal di daerah bencana. Pada tahap awal setelah bencana, peran pemerintah pusat sangat besar untuk memulihkan perekonomian Sumatera Barat,” katanya.

Namun, beberapa tahun mendatang, peran pemerintah daerahlah yang sangat besar dalam memulihkan perekonomian dan menyiapkan daerahnya untuk kembali normal seperti masa sebelum gempa.

Amanat ini secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang (UU) penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007 Pasal 1 ayat 11 yang menyatakan sebagai berikut; rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 

Adapun ayat 12 menyatakan; rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. 

Upaya pemulihan juga disebutkan pada ayat 15 sebagai berikut; pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

“Pasca gempa 6,2 magnitudo yang mengguncang Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) perlahan kehidupan masyarakat mulai kembali menggeliat,” ungkap Topayung.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sejumlah sektor esensial di Sulbar kembali beroperasi, meski belum normal seperti sediakala namun mulai beroperasi kembali sehinggga sedikit banyak membantu memudahkan proses pemulihan pasca gempa. 

Sementara terkait penanganan pasca bencana, BPBD hingga 28 Januari 2021 berhasil memetakan rumah warga di Mamuju dan Majene yang terdampak gempa beberapa waktu lalu. Total terdapat 15.522 unit yang terdampak akibat gempa dengan rincian 11.423 unit rumah rusak di Mamuju dan 4.099 unit rumah rusak di Majene.

Pemerintah Sulbar berupaya memulihkan dan perekonomian pasca bencana gempa di Majene dan Mamuju pada Jumat dini hari lalu. “Tim gabungan penanggulangan bencana terus berupaya meyakinkan para pengusaha retail untuk kembali memulai aktivitas berdagang,” ujarnya.

Olehnya, dengan kondisi tersebut diatas maka perlu pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi  dan pemerintah kabupaten menjaga stabilitas ekonomi masyarakat terutama ekonomi pedesaan. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *